- Memberi keterangan yang benar apabila diminta pegawai pengawas / keselamatan kerja.
- Menggunakan (APD) Alat Pelindung Diri yang diwajibkan.
- Memenuhi dan menaati semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
- Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
- Menyatakan keberatan kerja dimana syarat K3 dan APD yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas yang dapat dipertanggungjawabkan.
5 Kewajiban Tenaga Kerja Terhadap Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Kewajiban Tenaga Kerja Terhadap Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja tertuang dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 12 dimana terdapat 5 (lima) kewajiban utama tenaga kerja dalam penerapan K3 di tempat kerja, antara lain :
0 Response to "5 Kewajiban Tenaga Kerja Terhadap Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)"
Posting Komentar