Pengertian Dasar Hukum dan Ruang Lingkup Kesehatan Kerja

Pengertian Kesehatan Kerja menurut joint ILO/WHO Committee 1995 ialah penyelenggaraan dan pemeliharaan derajat setinggi-tingginya dari kesehatan fisik, mental dan sosial tenaga kerja di semua pekerjaan, pencegahan gangguan kesehatan tenaga kerja yang disebabkan kondisi kerjanya, perlindungan tenaga kerja terhadap resiko faktor-faktor yang mengganggu kesehatan, penempatan dan pemeliharaan tenaga kerja di lingkungan kerja sesuai kemampuan fisik dan psikologisnya, dan sebagai kesimpulan ialah penyesuaian pekerjaan kepada manusia dan manusia kepada pekerjaannya.

Dasar Hukum Kesehatan Kerja

  1. Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 3 (tiga) dan pasal 8 (delapan).
  2. Peraturan Menteri Perburuhan no 7 Tahun 1964 tentang Syarat-Syarat Kesehatan, Kebersihan serta Penerangan di Tempat Kerja.
  3. Permenaker No 2 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
  4. Permenaker No 1 Tahun 1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.
  5. Permenaker No 3 Tahun 1983 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.
  6. Permenaker No 1 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja dengan Manfaat Lebih Baik dari Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar Jamsostek.
  7. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No 333 Tahun 1989 tentang Diagnosa dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja.
  8. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No 1 Tahun 1979 tentang Pengadaan Kantin dan Ruang Makan.
  9. Surat Edaran Dirjen Binawas tentang Perusahan Catering Yang Mengelola Makanan Bagi Tenaga Kerja.

Ruang Lingkup Kesehatan Kerja

  • Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja.
    • Sarana dan Prasarana.
    • Tenaga (dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja, dokter Perusahaan dan paramedis Perusahaan).
    • Organisasi (pimpinan Unit Pelayanan Kesehatan Kerja, pengesahan penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja).
  • Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja.
    • Awal (Sebelum Tenaga Kerja diterima untuk melakukan pekerjaan).
    • Berkala (sekali dalam setahun atau lebih).
    • Khusus (secara khusus terhadap tenaga kerja tertentu berdasarkan tingkat resiko yang diterima).
    • Purna Bakti (dilakukan tiga bulan sebelum memasuki masa pensiun).
  • Pelaksanan P3K (petugas, kotak P3K dan Isi Kotak P3K).
  • Pelaksanaan Gizi Kerja.
    • Kantin (50-200 tenga kerja wajib menyediakan ruang makan, lebih dari 200 tenaga kerja wajib menyediakan kantin Perusahaan).
    • Katering pengelola makanan bagi Tenaga Kerja.
    • Pemeriksaan gizi dan makanan bagi Tenaga Kerja.
    • Pengelola dan Petugas Katering.
  • Pelaksanaan Pemeriksaan Syarat-Syarat Ergonomi.
    • Prinsip Ergonomi:
      • Antropometri dan sikap tubuh dalam bekerja.
      • Efisiensi Kerja.
      • Organisasi Kerja dan Desain Tempat Kerja
      • Faktor Manusia dalam Ergonomi.
    • Beban Kerja :
      • Mengangkat dan Mengangkut.
      • Kelelahan.
      • Pengendalian Lingkungan Kerja.
  • Pelaksanaan Pelaporan (Pelayanan Kesehatan Kerja, Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dan Penyakit Akibat Kerja)
Demikian, selamat membangun Kesehatan Kerja di tempat kerja :-)

Sumber : Ahli K3 Umum

0 Response to "Pengertian Dasar Hukum dan Ruang Lingkup Kesehatan Kerja"

Posting Komentar